Tanggapi Pernyataan Sekda Terkait Pinjaman Daerah dan Pembahasan RAPBD 2022, Ketua Demokrat: Blunder Bahkan Patut Diduga Pembohongan Publik

Dumai (Lineperistiwa.com) - Sebagaimana diberitakan salah satu media online pantaunews.co.id (Senin, 15/11/21), tudingan Ketua Partai Demokrat Kota Dumai bahwa RAPBD Dumai Tahun Anggaran 2022 menampung anggaran siluman’ sebesar Rp.107 dibantah keras Sekretaris Daerah H Indra Gunawan.
Terkait dengan pinjaman daerah, penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah. Sedangkan terkait ketidakhadiran Walikota Dumai H Paisal dan memberikan kuasa kepadanya, menurut Sekdako hal itu juga sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Menaggapi pernyataan Sekdako Dumai yang membantah tudingan terkait RAPBD TA 2022 yang menampung anggaran siluman’ sebesar Rp.107 (seratus tujuh) Milyar dan pinjaman daerah dan pembahasan Raperda APBD TA 2022 tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, Ketua Partai Demokrat Kota Dumai sangat menyayangkan sekaligus prihatin. Sebab, tak ada satupun argumentasi hukum yang mendasari pernyataannya sehingga terkesan asal jawab.
Selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang salah satu tugasnya adalah memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mestinya Sekdako Dumai dapat menyebutkan landasan hukum yang mendasari pernyataannya.
"Kalau hanya sekedar mengatakan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, lalu dimana letak bantahannya..?? Wallahualam...", kata Cahyo.
Lebih lanjut, Sekdako juga menyebutkan bahwa penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 itu pun menanggapinya.
Cahyo mengatakan bahwa kesepakatan bersama yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Dumai tersebut hanya dapat dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD.
"Pertanyaannya, apakah Rapat Paripurna tersebut ada dilaksanakan ?. Sejauh ini kok tidak ada satupun pemberitaan media yang mengabarkan hal itu. Perlu diketahui, dalam Pasal 133 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Terib DPRD Kota Dumai jelas diamanatkan bahwa Rapat Paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka. Oleh karena itu, guna mengedukasi masyarakat, sepertinya akan lebih jelas hal itu ditanyakan langsung oleh awak media kepada unsur Forkopimda yang ada di Kota Dumai seperti Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Kapolres, Kajari ataupun instansi vertikal lainnya, apakah institusinya ada yang mendapatkan undangan Rapat Paripurna DPRD penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS tersebut atau tidak," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan pinjaman daerah sebesar Rp.107 Milyar yang dituding sebagai ‘anggaran siluman’ dalam Raperda APBD TA 2022, Cahyo coba menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah Nomor 56
Tahun 2018 sesuai Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
Yang mana dalam penjelasannya menyatakan Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya; dan ayat (2) menyebutkan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.
"Dengan demikian cukup jelas bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna. Sehubungan dengan persetujuan DPRD yang dapat dilakukan melalui rapat paripurna tersebut tentu wajar jadi sorotan publik. Sebab, keputusan DPRD tersebut merupakan dasar untuk memasukkan pinjaman daerah tersebut. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pinjaman daerah itu bisa dianggarkan dalam Raperda APBD TA 2022 jika rapat paripurna persetujuan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tersebut tidak pernah dilaksanakan? Saya pikir hal itu tak akan terbantahkan baik oleh Pemko maupun DPRD. Tanpa persetujuan dengan keputusan DPRD menurut saya pinjaman daerah sebesar Rp.107 milyar yang dianggarkan sebagai pembiayaan penerimaan didalam rancangan Perda tentang APBD TA 2022 tersebut tetap merupakan ‘anggaran siluman’ karena tidak memiliki dasar pengganggaran dan tidak jelas penggunaannya. Padahal dalam ketentuan PP tentang Pinjaman Daerah sesuai Pasal 54 sudah jelas bahwa Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik diumumkan dalam berita daerah. Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pinjaman Daerah yang dilakukan," Terangnya.
Adapun tanggapan terkait kuasa yang diberikan walikota kepada Sekda untuk menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang APBD TA 2022.
"Dapat kami sampaikan bahwa jawaban sekda tersebut sebelas duabelas dengan tanggapan/jawaban walikota atas pertanyaan fraksi demokrat yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tanggal 10/11/21 lalu. Dalam kesempatan itu, walikota juga mengatakan kalau hal itu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sayang, tidak ada satupun ketentuan perundang- undangan yang melandasi keputusan dan/atau tindakan pemberian kuasa tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap pernyataan/bantahan yang disampaikan Sekdako Dumai melalui pemberitaan media tersebut sesungguhnya tidak memiliki nilai alias nol, karena memang tidak ada informasi atau keterangan apapun didalamnya. Pernyataan itu tidak hanya blunder, tetapi juga patut diduga mengandung unsur pembohongan publik", tutup Cahyo. (Red)
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.